SURAT EDARAN
Nomor : 0237/UN40.7/KP/2012
Panitia Pemilihan Calon Ketua Program Studi Sekolah Pascasarjana Universtias Pendidikan Indonesia, mengundang seluruh Tenaga Akademik (Dosen) Universitas Pendidikan Indonesia untuk mengikuti Pemilihan Calon Ketua Program Studi Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia Pengganti Antar Waktu Masa Bakti 2011-2012 sebagai berikut.
1. Ketua Program Studi Pendidikan Luar Sekolah
2. Ketua Program Studi Pendidikan Dasar
Agenda Pemilihan :
| Pengambilan Formulir dan Pendaftaran Bakal Calon | 30 Januari s.d. 3 Februari 2012 (3 Februari 2012 s.d. Pukul 11.00 WIB) |
| Penyerahan Berkas dan Makalah dari Bakal Calon kepada Panitia | 1 s.d. 6 Februari 2012 (6 Februari 2012 s.d Pukul 11.00 WIB) |
| Penetapan Bakal Calon | 6 Februari 2012 |
| Penyajian Visi, Misi dan Program Kerja Calon | 7 Februari 2012 |
| Usulan Calon dari Direktur SPs ke Rektor | 8 Februari 2012 |
| Penetapan oleh Rektor | 10 Februari 2012 (Tentatif) |
Pengambilan Formulir dan Pendaftaran Bakal Calon dilakukan setiap hari kerja
Hari : Senin – Kamis, Pukul 08.00 – 15.30
Jumat, Pukul 08.00 – 11.00
Tempat : Gedung Sekolah Pascasarjana UPI lantai I ruang 016
Persyaratan pendaftaran terlampir.
Atas perhatian dan partisipasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Bandung, 25 Januari 2012
Ketua Panitia,
Prof. Dr. Agus Rahayu, M.P.
NIP 196206071987031002
Lampiran Surat Edaran Ketua Panitia Pemilihan Ketua Prodi SPs UPI
Nomor : 0237/UN40.7/KP/2012
Tanggal : 25 Januari 2012
PEMILIHAN CALON KETUA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DAN PENDIDIKAN DASAR
SEKOLAH PASCASRAJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
PENGGANTI ANTAR WAKTU MASA BAKTI 2011-2012
A. PERSYARATAN CALON
1. Persyaratan Umum untuk dapat diangkat menjadi Ketua Program Studi di Sekolah Pascasarjana adalah sebagai berikut.
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahasa Esa;
b. berkewarganegaraan Republik Indonesia;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki jiwa kewirausahaan;
e. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
f. Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang UPI BHMN;
g. Mampu melaksanakan perbuatan hukum;
h. Memiliki integritas kepribadian, komitmen tinggi, serta jiwa kepemimpinan; dan
i. Berwawasan luas mengenai Pendidikan Tinggi.
2. Persyaratan khusus untuk dapat diangkat menjadi Ketua Program Studi di Sekolah Pascasarjana adalah sebagai berikut.
a. bergelar Doktor dari perguruan tinggi terakreditasi, dan atau memiliki jabatan Guru Besar tetap;
b. memiliki pengalaman memimpin unit organisasi di perguruan tinggi;
c. memiliki kemampuan dalam bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya;
d. menyatakan kesediaan untuk menjadi Ketua Program Studi di Sekolah Pascasarjana secara tertulis;
e. berusia maksimal 63 tahun pada saat mencalonkan diri;
f. Diketahui pimpinan jurusan dan pimpinan fakultas yang bersangkutan.
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Menyerahkan persyaratan administratif:
a. Surat lamaran bermaterai;
b. Daftar Riwayat Hidup/Pekerjaan;
c. Fotokopi Ijazah terakhir;
d. Fotokopi SK Pegawai terakhir;
e. Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah;
f. Surat izin dari pimpinan jurusan dan pimpinan fakultas ybs.
g. Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 cm
masing-masing rangkap 3 (tiga)
2. Menyerahkan makalah yang berisi tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Calon sebanyak 5 (lima) eksemplar.
C. LAIN-LAIN
Bakal calon yang tidak menyerahkan kelengkapan persyaratan pada waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Bandung, 25 Januari 2012
Ketua Panitia,
Prof. Dr. Agus Rahayu, M.P.
NIP 196206071987031002