PENETAPAN PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU
PROGRAM S-1 PGSD DUAL-MODES BAGI GURU
TAHUN AKADEMIK 2007/2008
Universitas Pendidikan Indonesia

PENGUMUMAN REGISTRASI CALON MAHASISWA BARU

 

 

KEPUTUSAN

REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Nomor : ....................................

 

T e n t a n g

PENETAPAN PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU

PROGRAM S1 PGSD DUAL MODES BAGI GURU KELAS SD/MI

UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

TAHUN AKADEMIK 2007/2008

 

REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

 

Memperhatikan:

Hasil Verifikasi Dokumen Peserta Program S1 PGSD Dual-Modes bagi guru kelas SD/MI Universitas Pendidikan Indonesia tahun akademik 2007/2008.

 

Menimbang:

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Program S1 PGSD Dual-Modes bagi guru kelas SD/MI tahun 2007/2008 dipandang perlu menetapkan calon-calon yang dapat diterima menjadi mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia.

 

Mengingat:

1.         Undang-undang nomor 20 tahun 2003;

2.         Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 1999;

3.         Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 1999;

4.         Keputusan Presiden RI nomor 124 tahun 1999;

5.         Keputusan Mendikbud no. 0281/O/1999;

6.         Keputusan Mendiknas no. 188/O/1999;

7.         Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2004;

8.         Ketetapan MWA UPI no. 07/MWA.UPI/2005;

9.         Ketentuan-ketentuan Pola Seleksi dan Penerimaan Mahasiswa Baru tahun akademik 2005/2006;

10.     Pedoman akademik Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2007/2008.

 

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan:

 

PERTAMA:

Nama-nama dan nomor tes sebagaimana pada lampiran surat keputusan ini diterima menjadi calon mahasiswa Program S1 PGSD Dual-Modes bagi guru kelas SD/MI Universitas Pendidikan Indonesia tahun akademik 2007/2008.

 

KEDUA:

Bagi calon mahasiswa Program S1 PGSD Dual-Modes bagi guru kelas SD/MI Universitas Pendidikan Indonesia sebagaimana butir 1 di atas diwajibkan melakukan registrasi pada tanggal 18 s.d. 21 Februari 2008 di  UPI Kampus Daerah masing-masing.

 

 

 

 

KETIGA:

Biaya penyelenggaraan pendidikan per tahun akademik sebesar Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah), bisa dicicil dua kali dan dibayarkan pada saat registrasi melalui rekening a.n. UPI BHMN No. Rek. 0000832758001 BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) Jabar Kantor Cabang Taman Sari Bandung. Biaya tersebut tidak termasuk untuk pembayaran bahan belajar mandiri (BBM).

KEEMPAT:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

 

 

Ditetapkan di                : Bandung

Pada tanggal                 : 14 Februari 2008

 


Rektor,

 

 

 

 

Prof. Dr. H.  Sunaryo Kartadinata, M.Pd.

NIP. 130514766

 

TEMBUSAN :

  1. Para Pembantu Rektor Universitas Pendidikan Indonesia;
  2. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat di Bandung;
  3. Para Dekan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia;
  4. Para Direktur Kampus UPI Kampus Daerah;
  5. Kepala BAAK Universitas Pendidikan Indonesia;
  6. Direktur TIK Universitas Pendidikan Indonesia.
© Universitas Pendidikan Indonesia 2007
please report any problems on this site to Webmaster