Biro Aset dan Fasilitas

Kepala Biro : Dr. H. Yahya Sudarya, M.Pd
Kepala Bagian Operasi, Inventarisasi dan Pemeliharaan : Purno, M.Pd
Kepala Bagian Pengadaan dan Penghapusan        : Drs. H. Adang Fauzi, M. M, Pd.

Tugas dan Fungsi Kepala Biro Aset dan Fasilitas

Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset dan fasilitas.

  1. Menyelenggarakan penyusunan rencana kegiatan pengelolaan aset dan fasilitas;
  2. Menyelenggarakan kegiatan pengadaan dan penghapusan, serta operasi dan pemeliharaan aset dan fasilitas;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penghapusan, serta operasi dan pemeliharaan aset dan fasilitas;
  4. Mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan penghapusan, serta operasi dan pemeliharaan aset dan fasilitas;
  5. Menyelenggarakan administrasi aset dan fasilitas;
  6. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelolaan aset dan fasilitas fisik kepada Pembantu Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya.

Tugas dan Fungsi Kepala Bagian Pengadaan dan Penghapusan

Melaksanakan kegiatan pengadaan, penghapusan dan konversi aset dan fasilitas.

  1. Menyusun data aset dan fasilitas, serta melakukan pemutahiran data secara terus menerus;
  2. Melakukan koordinasi dengan Divisi Perencanaan dan pimpinan unit kerja dalam menyusun rencana pengadaan dan penghapusan aset dan fasilitas;
  3. Menghimpun usulan pengadaan barang dan jasa dari setiap unit kerja;
  4. Mengorganisasikan pengadaan dan penghapusan aset;
  5. Melaksanakan pengadaan dan penghapusan aset;
  6. Mengevaluasi laporan penyusutan aset dan menyusun rencana penghapusan aset yang tidak difungsikan lagi;
  7. Memonitor penyetoran uang hasil lelang ke Kas Negara atau Kas Universitas;
  8. Melaporkan kegiatan-kegiatan Divisi Pengadaan dan Penghapusan kepada Kepala Biro Aset Dan Fasilitas.

Tugas dan Fungsi Kepala Bagian Operasi, Inventarisasi dan Pemeliharaan

Melaksanakan kegiatan operasi, inventarisasi dan pemeliharaan aset dan fasilitas.

  1. Mengorganisasikan pengelolaan kampus berdasarkan zona dan melengkapi setiap zona dengan seksi operasi dan pemeliharaan;
  2. Menyusun rencana periodik penggunaan aset dan fasilitas universitas;
  3. Mengorganisasikan persiapan dan pelayanan kebutuhan sarana bagi pelaksanaan kegiatan universitas dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian, administrasi dan bisinis universitas;
  4.  Menyusun rencana periodik (anggaran dan kegiatan) pemeliharaan aset dan fasilitas berdasarkan karakteristik aset dan hasil identifikasi masalah secara dini;
  5. Melakukan pemetaan potensi resource sharing dan pengaturannya melalui pencataan dan monitoring penggunaan ruang-ruang kuliah, auditorium, laboratorium, bengkel, workshop dan fasilitas lainnya;
  6. Mengorganisasikan pengelolaan sampah dan relokasi barang universitas yang tidak berfungsi;
  7. Mengorganisasikan pengelolaan gudang universitas;
  8. Memonitor dan menjaga efisiensi penggunaan utilitas (listrik, telepon, dan air);
  9. Mengkoordinasikan aktivitas seksi operasi dan pemeliharaan yang ada pada setiap unit kerja;
  10. Memonitor pelaksanaan inventarisasi dan updating data aset dan fasilitas;
  11. Melaporkan aktivitas operasi dan pemeliharaan, serta data inventaris aset dan fasilitas kepada Kepala Biro.

Nama UnitNo. Ekstensi
Kepala Biro Aset dan Fasilitas3601
Staff Kepala Biro Aset dan Fasilitas3602
Kepala Bagian Operasional, Inventarisasi dan Pemeliharaan3603
Sub Bagian Gedung,Jalan dan Taman3604
Sub Bagian Perlengkapan dan Kendaraan3605
Kepala Bagian Pengadaan dan Penghapusan3504
Sub Bagian Kerumahtanggaan3607
Pool Kendaraan1131
Panitia Rehab Gedung3641
Panitia Sertifikasi1141-42
Unit Pemeliharaan dan Pelayanan (Diesel)3618
WorkShop3619
BPS (Lab School)3620
Balai Pertemuan3644
KPN3534
Sarana Olah Raga (Stadion)3587
Kolam Renang3588
Gymnasium3590
Menwa3580

TAUTAN

Beranda | Peta Situs | Kredit   UPI on  
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154 Jawa Barat - Indonesia
Telp: +62-22-2013161/4 Fax: +62-22-2013651
Copyright © Universitas Pendidikan Indonesia 2011