Direktorat Akademik
Direktorat Akademik adalah unit pelaksana pembantu Pimpinan Universitas yang bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan dan layanan akademik, serta pendidikan profesi dan jasa keprofesian.
Organisasi dan Tugas Layanan
| Direktur |
: |
Prof. Dr. Hj. Tjutju Yuniarsih, M. Pd. |
| Kepala Divisi |
|
|
| Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru |
: |
Dr.rer.nat. Asep Supriatna, M.Si. |
| Divisi Layanan Akademik |
: |
Dra. Liris Raspatiningrum, M.Pd. |
Divisi Pendidikan Profesi dan Jasa Keprofesian
|
: |
Dr. H. Agus Taufiq, M.Pd |
| Kepala Seksi |
|
|
| Seksi Kerumahtanggaan |
: |
Jakaria, S.Kom. |
| Seksi Pendidikan Profesi |
: |
Ahmad Kustiwa, S.Pd. |
| Seksi Jasa Keprofesian |
: |
Dra. Hj. Siti Mariah |
Secara keseluruhan Direktorat Akademik bertugas melayani administrasi akademik , menyusun kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan serta layanan profesi dan sertifikasi.
Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru berfungsi :
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang seleksi dan penerimaan mahasiswa baru, baik melalui jalur regular maupun kerja sama;
- Menyusun pedoman pelaksanaan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru;
- Melaksanakan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru;
- Melakukan koordinasi dengan berbagai unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan UPI, untuk memperlancar pelaksanaan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru;
- Menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan seleksi dan penerimaan mahasiswa baru;
- Melaksanakan pemantauan, pengolahan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan rekrutmen mahasiswa baru;
- Menyusun laporan kegiatan Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru dan menyampaikannya kepada Direktur Direktorat Akademik.
Divisi Pengembangan dan Layanan Akademik berfungsi :
- Menyusun rencana dan program kerja divisi layanan dan pengembangan akademik;
- Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data di bidang akademik;
- Melaksanakan penerimaan dan pendaftaran mahasiswa;
- Mengelola penyelenggaraan pertemuan ilmiah, wisuda, diesnatalis, orasi ilmiah, dan upacara promosi guru besar;
- Menyusun kalender akademik;
- Menyusun jadwal perkuliahan dan ujian;
- Melakukan pengadministrasian yang berhubungan dengan kegiatan akademik;
- Menyusun kebutuhan sarana dan prasaran pendidikan;
- Melakukan [penyusunan instrumen pemantauan pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan penggunaan sarana pendidikan;
- Melaksanakan pemenatauan, pengolahan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan dan penggunaan sarana pendidikan;
- Menmganalisis kemajuan prestasi mahasiswa dan meninformasikannya kepada mahasiswa yang bersangkutan, orangtua, dan pihak-pihak yang berwenang sebagai dasar dalam mengambil keputusan;
- Menyusun laporan kegiatan divisi layanan dan pengembangan akademik serta menyampaikannya kepada Diretur Direktorat Aakademik
Divisi Pendidikan Profesi dan Jasa Keprofesian berfungsi :
- Menyusun rencana dan program kerja di bidang Pendidikan Profesi dan Jasa Keprofesian;
- Menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PPL, baik bidang kependidikan maupun non kependidikan;
- Mengkoordinasikan Program Sertifikasi, dan Pendidikan Profesi;
- Mengkoordinasikan pelaksana PPL, baik kependidikan maupun non kependidikan;
- Melaksanakan Program Sertifikasi dan Pendidikan Profesi;
- Melakukan koordinasi dengan berbagai unit kerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan UPI, untuk memperlancar program latihan profesi, program latihan akademik, program sertifikasi, dan pelaksanaan kegiatan micro teaching;
- Menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan program latihan profesi, program latihan akademik, program sertifikasi, dan pendidikan profesi;
- Melaksanakan pementauan, pengolahan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program latihan profesi, program latihan akademik, program sertifikasi, dan pendidikan profesi;
- Menyusun laporan kegiatan Divisi Pendidikan Profesi dan Jasa Keprofesian, dan menyampaikannya kepada Direktur Direktorat Akademik.
| Nama Unit | No. Ekstensi |
|---|
| Direktur Akademik | 3501 |
| Staff Direktur Akademik | 3515 |
| Divisi Layanan Akademik | 3503 |
| Seksi Kerumahtanggaan | 3506 |