Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan
Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan adalah unit pelaksana pembantu pimpinan yang bertugas Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi kemahasiswaan, program kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa.
Organisasi dan Tugas Layanan
| Direktur |
: |
Prof. Dr. H. Dadang Sunendar, M.Hum. |
Kepala Divisi |
|
|
| Divisi Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan |
: |
Syahroni, M.Pd. |
Divisi Pengembangan Pembinaan Kemahasiswaan Kesejahteraan Mahasiswa
|
: |
Drs. Endang Supriatna, M.Si. |
Kepala Seksi |
|
|
| Seksi Kerumahtanggan |
: |
Drs. Atet Sahrudin |
Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan dipimpin oleh seorang Direktur, dan dibantu oleh dua Divisi. Secara keseluruhan Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan bertugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan organisasi kemahasiswaan, program kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa.
-
Divisi Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan mempunyai tugas pokok melaksanakan dan memantau kegiatan pembinaan organisasi kemahasiswaan, yaitu :
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data di bidang Kemahasiswaan.
- Menyusun rancangan peraturan dan ketentuan kegiatan organisasi kemahasiswaan serta kebutuhan sarana dan prasarana untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan, juga menyusun instrumen pemantauan pelaksanaannya.
- Melaksanakan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan organisasi kemahasiswaan serta pemantauan, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.
- Mengelola penyelenggaraan pertemuan ilmiah dan melakukan pembinaan organisasi kemahasiswaan.
- Divisi Pembinaan Program Kemahasiswaan dan Kesejahteraan Mahasiswa bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan program kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa yaitu :
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang program kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa.
- Menyusun rancangan peraturan dan ketentuan program kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa serta menyusun instrumen pemantauan pelaksanaan program kemahasiswaan dan kesejahteraan mahasiswa..
- Mengelola pelaksanaan pemilihan mahasiswa berprestasi, pengajuan usulan penelitian mahasiswa dan usul-usul kegiatan ilmiah lainnya serta pemberian beasiswa dan berbagai bantuan bagi mahasiswa.
| Nama Unit | No. Ekstensi |
|---|
| Direktur Kerjasama dan Kemahasiswaan | |
| Divisi Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan | |
| Divisi Pembinaan Program dan Kesejahteraan Mahasiswa | |
| Seksi Kerumahtanggaan | 3505 |
| Pusat Kegiatan Mahasiswa | 3629 |