Direktorat Perencanaan dan Pengembangan
Sejalan dengan tranformasi kelembagaan UPI, pada tahun 2008 setelah empat tahun perubahan UPI menjadi PT BHMN, dilakukan berbagai perubahan dan penataan kelembagaan yang mengarah pada otonomi, akuntabilitas, dan transparansi menuju Good University Governance. Dasar perubahan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara (Anggaran Dasar), dan Tap MWA Nomor 15/MWA UPI/2006 tentang Anggaran Rumah Tangga (ART) UPI, Tap MWA Nomor 21/MWA-UPI/2007 tentang Struktur Organisasi UPI.
Implementasi dari kedua ketetapan MWA tersebut di atas salah satunya adalah pembentukan Direktorat Perencanaan dan Pengembangan melalui SK Rektor No. 2772/H40/KL/2008 tanggal 5 Mei 2008, yang terdiri dari:
- Divisi Perencanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan,
- Divisi Pengembangan Organisasi dan Kampus
- Seksi Kerumahtangaan
-
Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Perencanaan dan Pengembangan
- Tugas Pokok:
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang perencanaan dan pengembangan
- Fungsi:
- Menyusun rencana dan program kerja Direktorat Perencanaan dan Pengembangan.
- Menghimpun dan menelaah berbagai peraturan yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan dan pengembangan serta menyusun rancangan aturan-aturan atau ketentuan implementasi dalam bidang perencanaan dan pengembangan Universitas.
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang perencanaan.
- Mengkoordinasikan kegiatan perencanaan dan pengembangan program pada setiap unit kerja.
- Mempersiapkan penyusunan rencana kerja dan pengembangan Universitas.
- Menyusun instrumen monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan program.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pada setiap unit kerja.
- Melaksanakan penyusunan laporan Universitas.
- Mengkoordinasikan pengadministrasian yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan dan pengembangan.
- Menyusun laporan kegiatan Direktorat Perencanaan dan Pengembangan dan menyampaikannya kepada Pembantu Rektor Bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan.
- Divisi Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
- Tugas Pokok:
Melaksanakan dan mengorganisasikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan unit kerja dan atau universitas
- Fungsi:
- Menyusun rencana dan program kerja Divisi Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan.
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang perencanaan.
- Mengumpulkan dan menyusun rencana dan pengembangan program dari setiap unit kerja.
- Menyusun rencana kerja dan pengembangan program Universitas.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pada setiap unit kerja.
- Mengumpulkan data, mengolah, dan membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi program dari setiap unit kerja.
- Mengkoordinasikan pengadministrasian yang berhubungan dengan kegiatan perencanaan dan pengembangan program.
- Menyusun laporan kegiatan Divisi Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan dan menyampaikannya kepada Direktur Direktorat Perencanaan dan Pengembangan.
- Divisi Pengembangan Organisasi dan Kampus
- Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan pengembangan organisasi dan kampus
- Fungsi:
- Menyusun rencana dan program kerja Divisi Pengembangan Orgranisasi dan Kampus.
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang pengembangan organisasi dan kampus.
- Menyusun master plan pengembangan Universitas.
- Mengkaji pemanfaatan sarana dan prasarana kampus serta peruntukannya.
- Mengkaji usulan pembukaan, pengubahan nama, penutupan unit-unit kerja di Universitas.
- Menyusun instrumen keefektifan unit-unit kerja di Universitas.
- Melakukan monitoring dan evaluasi keefektifan unit-unit kerja di Universitas.
- Mengolah data dan membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi keefektifan unit-unit kerja di Universitas.
- Melakukan pengadministrasian yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan organisasi dan kampus.
- Menyusun laporan kegiatan Divisi Pengembangan Orgranisasi dan Kampus, dan menyampaikannya kepada Direktur Direktorat Perencanaan dan Pengembangan.
- Seksi Kerumahtanggaan
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kerumahtanggaan
- Menyusun rencana dan kegiatan kerumahtanggaan tahunan;
- Melakukan penatausahaan;
- Administrasi sarana prasarana;
- Administrasi keuangan;
- Melaksanakan administrasi kepegawaian;
- Menata keamanan, keindahan dan kenyamanan kantor;
- Menyusun laporan kegiatan kerumahtanggaan.
| Nama Unit | No. Ekstensi |
|---|
| Direktur Perencanaan dan Pengembangan | 3514 |
| Divisi Perencanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, | 3508 |
| Divisi Pengembangan Organisasi dan Kampus | 3509 |
| Seksi Kerumahtangaan | 3510 |