Unit Pelaksana Teknis Bantuan Hukum

Unit Pelaksana Teknis Bantuan Hukum UPI diperlukan untuk memberikan dukungan yuridis terhadap pelaksanaan pendidikan, terutama untuk memperkokoh kelembagaan dan kinerja organisasinya. Kehadiran UPT Bantuan Hukum UPI  dalam memerankan fungsi internalnya adalah memberikan bantuan dalam upaya mengarahkan cara berpikir dan bertindak menurut hukum dalam rangka mengambil kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan statuta universitas ke arah terbentuknya sistem dan manajemen pendidikan yang berbasis kekokohan budaya hukum. Diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja operasionalnya untuk memberikan bantuan hukum terhadap universitas dan sivitas akademika, tenaga administrasi, alumni, warga masyarakat kampus serta masyarakat luas dalam melaksanakan  hak dan kewajibannya.

Ketua                : Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH., MH.
Sekretaris          : Endang, SH
Bendahara         : Ridwan Purnama, SH., M.Si.

Wewenang
UPT Bantuan Hukum UPI  mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan dan saran-saran hukum kepada berbagai pihak mengenai masalah-masalah hukum yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas, hak dan kewajibannya.
  2. Memberikan bantuan hukum baik kelembagaan, kelompok maupun perorangan, langsung maupun tidak langsung dalam menyelesaikan setiap masalah dan kasus hukum yang timbul di dalam maupun di luar pengadilan.
  3. Melakukan penelitian, pendidikan, dan pelatihan dalam upaya menumbuhkan kemampuan organisasi dan kinerja Lembaga Bantuan Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (LBH UPI)  dan mengembangkan budaya kerja berbasis hukum di lingkungan civitas akademika dan masyarakat luas.
  4. Melayani konsultasi hukum di luar pengadilan dan atau bantuan letigasi hukum di pengadilan dalam penyelesaian kasus-kasus atau sengketa hukum yang dihadapi oleh individu, masyarakat maupun lembaga yang membutuhkan baik masalah hukum Perdata, hukum Pidana, hukum Islam, hukum Tata Usaha Negara, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan Hak Azasi Manusia (HAM).

Program Kerja

  1. Melakukan advokasi dan investigasi hukum dalam menyikapi produk-produk hukum dan masalah-masalah hukum, yang timbul di lingkungan UPI maupun di lingkungan masyarakat yang berkaitan dengan UPI.
  2. Membantu melakukan penyelesaian kehartabendaan milik UPI.
  3. Melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum untuk membangun kesadaran hukum masyarakat baik di lingkungan UPI maupun masyarakat luas.
  4. Melakukan penelitian hukum dan pengkajian hukum:
    1. Meneliti produk perundangan yang telah ditetapkan;
    2. Meneliti sikap dan kesadaran serta pemahaman hukum masyarakat terhadap produk hukum yang berlaku;
    3. Mengkaji kebijakan pemerintah atas produk hukum yang telah mengikat masyarakat
  5. Melakukan pelatihan/diklat:
    1. Penelitian hukum normatif;
    2. Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; dan
    3. Kepengacaraan
  6. Melakukan pengkajian hukum atas pola kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan UPI.
  7. Melakukan yuridis advisory terhadap pola kebijakan UPI yang akan dikeluarkan.
  8. Melakukan yuridis Counter Attact terhadap pihak-pihak yang melakukan gugatan terhadap UPI.
  9. Melakukan upaya partisipasi untuk menjembatani (Voice Speak) atas kepentingan hak publik dengan pemerintah atau dengan lembaga-lembaga lain dalam rangka penegakkan supremasi hukum dan HAM.
  10. Melakukan koreksi partisipasi dan masukan yang membangun kepada pemerintah atau organ negara lainnya untuk membangun pemerintahan negara yang berwibawa.
  11. Memberikan layanan bantuan arbitrase dan perdamaian hukum dalam penyelesaian masalah hukum yang memberikan putusan mengikat bagi kedua belah pihak, baik di lingkungan UPI maupun masyarakat umum.
  12. Melayani konsultasi hukum di luar pengadilan dan/atau bantuan ligitasi hukum di pengadilan dalam penyelesaian kasus-kasus atau sengketa hukum yang dihadapi oleh individu, masyarakat maupun lembaga yang membutuhkan, baik masalah hukum Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara/Administrasi Negara, HKI dan HAM.
Nama UnitNo. Ekstensi
Divisi Hukum1123
Seksi Hukum1124

TAUTAN

Beranda | Peta Situs | Kredit   UPI on  
Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung 40154 Jawa Barat - Indonesia
Telp: +62-22-2013161/4 Fax: +62-22-2013651
Copyright © Universitas Pendidikan Indonesia 2011